"Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak, yaitu pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh kelompok tidak dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio B 2638 BZK dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).
Herwin mengatakan, untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum.
"Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah," kata Kapendam Jaya.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," tutup Herwin.
3. Organisasi Mata Elang Akan Minta Maaf
Informasi yang dihimpun TribunJakarta, setelah terjadinya insiden penghadangan oleh debt collector, Ketua Organisasi Mata Elang dikabarkan akan menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga: Viral Kesulitan Akses Imbas Penyekatan Larangan Mudik, Pekerja Teriak-teriak di Tol Cikarang
Permintaan maaf itu akan dilakukan secara terbuka dan langsung di depan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
Rencananya permintaan maaf itu akan disampaikan langsung Ketua Organisasi Mata Elang di Kodam Jaya, Senin (10/5/2021) pagi.
4. Kronologi peristiwa
Sebelumnya, Kapendam Herwin membeberkan kronologi anggotanya dicegat oleh debt collector.
Menurutnya, hal itu bermula saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dia kemudian mendapatkan informasi dari anggota PPSU/Satpol PP, Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.