Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).
Mendapat laporan itu, Serda Nurhadi pun berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Kapendam Jaya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin Budi Saputra (Istimewa)
Lantaran dikerumuni oleh debt collector, mobil itu akhirnya dibawa Serda Nurhadi ke Polres Jakarta Utara.
Baca Juga: Viral Kesulitan Akses Imbas Penyekatan Larangan Mudik, Pekerja Teriak-teriak di Tol Cikarang
"Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelasnya.
Atas peristiwa itu, Kodam Jaya menyatakan tidak memberi toleransi atas perlakukan debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.
"Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit," tegas Kapendam Jaya.
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Anggota TNI Dicegat Debt Collector: 11 Pelaku Ditangkap, Kodam Jaya Periksa Serda Nurhadi,