Selain Perpanjangan SIM, Bisakah SIM Hilang Diurus Secara Online Via Aplikasi Sinar? Polisi Kasih Penjelasan

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 25 April 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi SIM hilang tercecer (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Selain layanan perpanjangan, bisakah mengurus SIM hilang lewat aplikasi sinar, begini penjelasannya

Aplikasi Sinar memberikan kemudahan bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya.

Dengan aplikasi ini pemilik SIM tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke satpas setempat.

Sebab, dengan aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar) bisa mengurus perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: E-Drive Jadi Metode Baru Ujian Bikin SIM, Ini Penjelasan dan Tujuannya

Aplikasi Sinar besutan Korlantas Polri seperti yang telah diketahuai telah diluncurkan pada Selasa 13 April 2021 lalu.

Adapun, aplikasi "Digital Korlantas Polri" telah tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.

Menariknya, para pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu saja dari rumahnya.

Lantas bagaimana jika SIM hilang, apakah bisa diurus kembali lewat aplikasi Sinar?

Baca Juga: Resmi Dilaunching, SIM Online Indonesia Jadi Aplikasi Pertama di Dunia, Begini Langkah Pembuatannya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi korlantas Polri, Kombes Pol Jati memberikan penjelasan.

"Setahu saya jika sudah menyelesaikan perpanjang melalui aplikasi Sinar tentu sudah ada proses digitalisasi SIM." kata Kombes Pol Jati belum lama ini.

"Artinya data tersebut sudah terdaftar. Bisa juga nanti ditambah dengan surat kehilangan dari polisi sehingga bisa diajukan," ucapnya.

"Terkait hal itu kita akan akomodir melalui aplikasi tersebut. Jika banyak permintaan baru akan kami sampaikan ke masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Nggak Perlu ke Samsat lagi, Perpanjangan SIM Cukup Dari Ponsel, Mulai Bulan Depan!

Layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi.

Dan untuk layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.