Pemerintah Resmi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Penjelasannya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 26 Maret 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran. Beredar Akun yang Menawarkan Jasa Mudik Naik Motor di Media Sosial (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Otomania.com - Pemerintah resmi umumkan larangan mudik lebaran 2021, begini penjelasannya.

Secara resmi pemerintah mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan untuk semua kalangan.

Larangan ini, sebagai penyebabnya adalah adanya pandemi Covid-19 yang masih belum mereda di Tanah Air.

Sehingga apabila mudik lebaran diselenggarakan dikhawatirkan penularan akan kembali meningkat.

Baca Juga: Lagi, Pemudik Lolos Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Pilih Karantina 14 Hari Ketimbang Rapid Test Ini Alasannya

Dikatakan oleh Muhadjir Effendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Keputusan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021 lalu.

"Hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Muhadjir mengatakan, larangan mudik lebaran akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang untuk semua kalangan masyarakat.

Baca Juga: Nostalgia Mudik: Menolak Lupa Papan Curhatan Para Pemudik Ini, dari Kocak Sampai Ngenes

Sehingga, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak berpergian dan mudik ke kampung halaman.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak atau perlu," terang Muhadjir.

Meski tahun ini mudik lebaran kembali dilarang, ia memastikan untuk libur cuti bersama selama hari raya Idul Fitri akan tetap berlaku.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak ada aktifitas mudik," katanya.

Baca Juga: Enggak Perlu Mudik, Perpanjang SIM di Luar Kota Bisa Kok, Begini Syaratnya

Lebih lanjut, untuk pengawasannya ia meminta kepada Kementerian atau lembaga terkait beserta Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi membuat aturan penunjang.

"Aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19. Kemudian didalamnya ada pengawasannya dari TNI, Polri, Kementerian perhubungan, Pemda dan lain-lain," pungkasnya.