Pemerintah Resmi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Penjelasannya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 26 Maret 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran. Beredar Akun yang Menawarkan Jasa Mudik Naik Motor di Media Sosial (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Sehingga, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak berpergian dan mudik ke kampung halaman.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak atau perlu," terang Muhadjir.

Meski tahun ini mudik lebaran kembali dilarang, ia memastikan untuk libur cuti bersama selama hari raya Idul Fitri akan tetap berlaku.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak ada aktifitas mudik," katanya.

Baca Juga: Enggak Perlu Mudik, Perpanjang SIM di Luar Kota Bisa Kok, Begini Syaratnya

Lebih lanjut, untuk pengawasannya ia meminta kepada Kementerian atau lembaga terkait beserta Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi membuat aturan penunjang.

"Aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19. Kemudian didalamnya ada pengawasannya dari TNI, Polri, Kementerian perhubungan, Pemda dan lain-lain," pungkasnya.