Otomania.com - Tertangkap curi mobil kakaknya, saat ditanya berbelit-belit, disodori rekaman CCTV langsung ngangguk.
Sebuah aksi pencurian mobil terjadi dengan korban adalah keluarag sendiri yang merupakan kakak pelaku.
Melansir dari Suryamalang.com, pelaku pencurian mobil milik kakaknya sendiri dilakukan Anang Agus, inisial AA (27), warga Kedungkandang, Kota Malang.
Modusnya bikin kesel! Aksi nekat pencurian mobil milik kakaknya tersebut dilakukan oleh pelaku gara-gara kecanduan narkoba.
Baca Juga: Maling Bingung, Berani Nyolong Tapi Takut Dikejar Polisi, Pilih Sembunyi Tinggalkan Mobil Curiannya
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan.
"Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah kakaknya berinisial YA (29), yang terletak di Jalan Muharto Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang." kata Kompol Tinton Yudha Riambodo
"Setelah itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (22/3/2021).
Karena baik korban ataupun pelaku ini merupakan saudara kandung, jadi pelaku mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci kontaknya.
Yakni kunci kontak mobil tersebut diletakkan atau berada di dalam jok sepeda motor.
"Pelaku yang tahu kebiasaan korban, langsung membuka jok sepeda motor korban yang dipinjamnya itu. Lalu pelaku mengambil kunci kontak mobil pikap tersebut," tambahnya.
Dalan aksinya, pelaku mengajak temannya yang berinisial HK untuk mencuri mobil pikap milik korban.
Kemudian pada Minggu (21/3/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban, untuk mengambil mobil pikap tersebut.
Baca Juga: Polisi Tertangkap Polisi, Sering Bolos Kerja Ternyata Sibuk Curi Mobil
"Pelaku bertugas mengambil mobil korban, sedangkan temannya bertugas mengawasi kondisi sekitar," tambahnya.
Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa mobil milik korban yaitu Mitsubishi Pick Up L 300 nopol N 8483 BF ke sebuah tempat di Desa Baran Genitri, Pakis, Kabupaten Malang untuk disembunyikan.
"Korban yang tahu mobilnya telah hilang dicuri, langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kemudian dari laporan itu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku pencurian.
Tak butuh lama, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku AA pada Senin (22/3/2021) pukul 03.00 WIB saat berada di pinggir jalan, di wilayah Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.
"Awalnya pelaku berkelit. Namun setelah kami menunjukkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman kamera CCTV di rumah korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Setelah mengakui perbuatannya itu, pelaku menunjukkan tempat di mana mobil milik korban disembunyikan," jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti mobil pikap milik korban dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka inisial AA terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka AA kami kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dan saat ini, kami sedang melakukan pengejaran kepada pelaku HK yang telah kami tetapkan menjadi DPO," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gara-Gara Kecanduan Narkoba, Pria Kedungkandang Malang Curi Mobil Pikap Milik Kakaknya Sendiri,