Otomania.com - Dua Truk Nakal Dipotong Paksa Karena Terlalu Panjang, Kemenhub Bilang Truk ODOL Bikin Negara Rugi Rp 43 Triliun!
Sebanyak dua unit truk overdimension overloading (ODOL) dipotong oleh Kemenhub.
Pemotongan dua truk tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tentunya hal ini dilakukan untuk melanjutkan normalisasi truk ODOL.
Baca Juga: Sering Bikin Kecelakaan, Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku Truk ODOL
Dua truk yang dipotong oleh Kemenhub kali ini kedapatan beroperasi dengan spesifikasi dimensi tidak sesuai aturan di Merak, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan jika normalisasi atau pemotongan truk tersebut merupakan salah satu wujud dari sanksi tegas pelaksanaan program Zero ODOL pada 2023 mendatang.
"Berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam satu tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp 43 triliun," ucap Budi, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Video Pikap ODOL Gagal Nyalip, Oleng Senggol Bus Sampai Menghadap Langit
"Karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," ungkapnya.
Lebih detail, Budi juga menegaskan jika truk ODOL yang setiap pagi hingga malam hari melalui jalan tol maupun jalan non-tol rawan membuat jalan menjadi rusak.
Efek buruk lainnya, truk ODOL juga bisa menyebabkan kemacetan sampai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa.
Truk yang kedapatan terlalu panjang dimensin baknya ini adalah milik PT Java Taiko Drum Industries dengan unit Mitsubishi.
Sementara satu truk lagi merupakan keluaran Hino milik PT Mufid Inti Global.
Endi Suprasetio, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, menyampaikan.
Tindakan transfer muatan terhadap truk overloading sudah dilakukan sesuai arahan.
Kendaraan akan diputarbalikkan kembali ke tempat asal, dilakukan transfer muatan, atau jika sudah kelewatan akan diproses hukum atau P21.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Rugi Negara, 2 Truk ODOL di Merak Dipotong Kemenhub",