Otomania.com - Terendus polisi, empat mahasiswa komplotan maling motor, diringkus saat hendak Transaksi hasil kejahatannya.
Sebanyak empat mahasiswa, menjadi satu komplotan kejahatan yakni maling motor.
Melansir dari TribunJatim.com, keempat mahasiswa tersebut akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lamongan.
Aksi komplotan maling motor ini terhenti setelah beraksi yang ke delapan kalinya di wilayah Kabupaten Lamongan dan diringkus saat hendak menjual motor hasil curian tersebut.
"Kita amankan ketika hendak menjual motor, " kata Kasubag Hummas, Iptu Estu Kwindardi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Kena Jebak Polisi Saat Tawarkan Honda C-70 Curian
Komplotan ini telah delapan kali menggasak motor berbagai merek, modusnya para tersangka ini mencari sasaran motor yang sedang diparkir pemiliknya.
Empat mahasiswa yang tergabung dalam komplotan ini diantaranya, MR (20) asal Kepatihan Desa Sukorejo Kecamatan Turi, ENH (19) Desa Tawangrejo Kecamatan Turi, AA (22) warga Desa Baturono Kecamatan Sukodadi dan FM (19) asal Gedangan Kecamatan Sukodadi.
Aksi pertama mulus dijalankan yang membuat para tersangka mengulang kembali hingga delapan kali.
Terungkap modusnya, setiap menjalankan aksinya, keempat orang pelaku berangkat bersama-sama mengendarai dua motor.
MR berboncengan dengan ENH menggunaan Honda Vario Warna Merah sedangkan AA berboncengan dengan FM mencari sasarannya.
Para tersangka memetakan kendaraan yang didapati terpakir dan tidak dikunci stir. Seorang bertugas sebagai eksekutor, yakni MR. Sedang ENH tetap berdiri di atas sepeda motor.
Sementara AA dan FM mendapat tugas untuk mengawasi situasi dan stand by di pinggir jalan.
Jika benar - benar aman, MR langsung mendorong sepeda motor keluar dari TKP dan kemudian dirudapaksa agar bisa dibawa kabur.
Baca Juga: Lega! Sindikat Curanmor Digulung, Belasan Motor Diamankan, Nih Delapan Wilayah Sasaran Aksinya
Namun nahas, pada aksi kedelapan di Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio, langkah para tersangka berhasil diendus Sat Reskrim saat mereka hendak menjual sepeda motor merek Fukuda milik Soebakir (44).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui sebanyak 8 unit motor yang berhasil dicurinya.
Tiga diantaranya sudah dijual, sedang 5 barang - bukti diamankan. Pengakuan para tersangka, uang hasil menjual barang curian dipakai berfoya - foya.
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, " kata David.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mahasiswa Lamongan ini ini Jadi Komplotan Pencuri Motor, 8 Kali Beraksi Akhirnya Dibekuk Polisi,