Otomania.com - Terendus polisi, empat mahasiswa komplotan maling motor, diringkus saat hendak Transaksi hasil kejahatannya.
Sebanyak empat mahasiswa, menjadi satu komplotan kejahatan yakni maling motor.
Melansir dari TribunJatim.com, keempat mahasiswa tersebut akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lamongan.
Aksi komplotan maling motor ini terhenti setelah beraksi yang ke delapan kalinya di wilayah Kabupaten Lamongan dan diringkus saat hendak menjual motor hasil curian tersebut.
"Kita amankan ketika hendak menjual motor, " kata Kasubag Hummas, Iptu Estu Kwindardi kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Kena Jebak Polisi Saat Tawarkan Honda C-70 Curian
Komplotan ini telah delapan kali menggasak motor berbagai merek, modusnya para tersangka ini mencari sasaran motor yang sedang diparkir pemiliknya.
Empat mahasiswa yang tergabung dalam komplotan ini diantaranya, MR (20) asal Kepatihan Desa Sukorejo Kecamatan Turi, ENH (19) Desa Tawangrejo Kecamatan Turi, AA (22) warga Desa Baturono Kecamatan Sukodadi dan FM (19) asal Gedangan Kecamatan Sukodadi.
Aksi pertama mulus dijalankan yang membuat para tersangka mengulang kembali hingga delapan kali.
Terungkap modusnya, setiap menjalankan aksinya, keempat orang pelaku berangkat bersama-sama mengendarai dua motor.