MR berboncengan dengan ENH menggunaan Honda Vario Warna Merah sedangkan AA berboncengan dengan FM mencari sasarannya.
Para tersangka memetakan kendaraan yang didapati terpakir dan tidak dikunci stir. Seorang bertugas sebagai eksekutor, yakni MR. Sedang ENH tetap berdiri di atas sepeda motor.
Sementara AA dan FM mendapat tugas untuk mengawasi situasi dan stand by di pinggir jalan.
Jika benar - benar aman, MR langsung mendorong sepeda motor keluar dari TKP dan kemudian dirudapaksa agar bisa dibawa kabur.
Baca Juga: Lega! Sindikat Curanmor Digulung, Belasan Motor Diamankan, Nih Delapan Wilayah Sasaran Aksinya
Namun nahas, pada aksi kedelapan di Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio, langkah para tersangka berhasil diendus Sat Reskrim saat mereka hendak menjual sepeda motor merek Fukuda milik Soebakir (44).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui sebanyak 8 unit motor yang berhasil dicurinya.
Tiga diantaranya sudah dijual, sedang 5 barang - bukti diamankan. Pengakuan para tersangka, uang hasil menjual barang curian dipakai berfoya - foya.
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, " kata David.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mahasiswa Lamongan ini ini Jadi Komplotan Pencuri Motor, 8 Kali Beraksi Akhirnya Dibekuk Polisi,