Daftar Lengkap 21 Mobil Yang Bisa Menikmati Pajak PPnBM 0 persen, Terdiri Dari 6 Merek, Apa Saja?

Parwata - Minggu, 28 Februari 2021 | 08:21 WIB

Suasana pameran GIIAS Makassar 2019 pada hari pertama, Rabu (11/9/2019)(KOMPAS.com/Ruly) (Parwata - )

Otomania.com - Daftar lengkap 21 mobil yang bisa menikmati pajak 0 persen terdiri dari 6 merek, apa saja?

Sebanyak 21 mobil yang terdiri dari enam merek, bisa menikmati pajak 0 persen.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen.

Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Jangan Ditunda-tunda, STNK Mati Kendaran Bisa Disita, Begini Penjelasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Ilustrasi sewa Toyota Avanza(jejakpiknik.com)

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.

Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Test Drive Nissan Livina Semarang-Yogyakarta()

Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka nama Nissan Livina tercantum dalam payung Mitsubishi.

Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

Baca Juga: Siap-siap Harga Mobil Baru Turun, Kemenperin Usulkan Pajak 0 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, dengan adanya insentif pajak mobil baru 0 persen ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.

Daihatsu Rocky Tokyo Motor Show 2019(KOMPAS.com/Stanly Ravel)

Apa saja model-model yang bisa menikmati insentif ini, simak daftarnya berikut ini:

1. Toyota
- Yaris
- Vios
- Sienta
- Avanza
- Rush
- Raize

2. Daihatsu
- Xenia
- Luxio
- Gran Max (minibus)
- Terios
- Rocky

Baca Juga: Kena PPnBM 0 Persen, Ini Prediksi Harga Avanza Baru, Turun Hampir Rp 20 Juta

Daftar insentif PPnBM 0 persen dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021.()

3. Mitsubishi
- Xpander
- Xpander Cross
- Nissan Livina

4. Honda
- Brio RS
- Mobilio
- BR-V
- HR-V

5. Suzuki
- New Ertiga XL-7

6. Wuling
- Confero

Daftar model mobil yang mendapatkan insentif pajak sesuai Kepmenperin No 169 Tahunn 2021.(agung Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Ini 21 Mobil yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen",