Adrianto juga menjelaskan, sesuai namanya, lampu hazard atau lampu isyarat peringatan bahaya digunakan ketika berhenti dalam keadaan darurat.
"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan contoh keadaan darurat adalah berhenti di pinggir jalan untuk mengganti ban," sambungnya.
Selain mengganti ban, lampu hazard juga dinyalakan ketika kendaraan mogok dan kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Apabila lampu hazard tidak dinyalakan ketika mengalami keadaan darurat, menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 298, sobat bisa kena pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Baca Juga: Street Manners : Boncengan Naik Motor Tanpa Helm Bisa Kena Denda Dobel, Ini Alasannya
Hukuman serupa juga berlaku kalau sobat tidak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain saat mengalami keadaan darurat.
Jadi lampu hazard digunakan apabila mobil sobat berhenti saat mengalami darurat seperti mengganti ban.
Pas hujan seperti ini, sebaiknya menyalakan lampu mobil ketimbang hazard.