Baca Juga: KTP non Elektronik Bisa Dipakai Untuk Bikin dan Perpanjang SIM? Polisi Kasih Penjelasan
J.M.B. Josstan-Sehleper membuat SIM itu di Semarang Jawa Tengah pada 1935 dan berlaku hingga 1940.
Artinya masa berlaku SIM zaman dulu tidak beda dengan yang sekarang beredar, yakni hanya lima tahun.
Hanya saja pada sisi bagian lain lembar surat tersebut ada penjelasan dalam bahasa belanda yang intinya:
"Surat izin untuk mengendarai sepeda motor yang diperlukan sebagai transportasi".
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Lebih Memilih Menahan SIM Dari Pada STNK Saat Menilang
Yups, penjelasan tersebut adalah penegas kalau surat yang berupa lembaran itu adalah SIM.
Keren juga kan SIM jaman dulu, bentuknya benar-benar mirip surat tidak seperti sekarang yang berbentuk kartu.