Otomania.com - Sopir pingsan kepala luka dihantam batu, mobil dibawa kabur, awalnya ditolak minta lepas kunci
Seorang pria pelaku kejahatan membawa kabur sebuah mobil ditangkap oleh petugas polisi.
Melansir dari TribunJakarta.com, pria berinisial JL asal Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diciduk olah petugas Polresta Tangerang.
Pelaku diciduk Polisi setelah melakukan pencurian disertai engan kekerasan terhadap korbannya.
Baca Juga: Video Viral Pedagang Siomay Jualan Pakai Moge Ducati Diavel, Ternyata Faktanya Begini
JL tidak segan melakukan tindakan kriminalnya pada seorang sopir mobil pikap yang berinisial AA.
Bahkan, JL tega menghujani AA dengan batu sebelum akhirnya merampas mobil pikap milik korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi itu bermula saat AA atau korbam tengah beristirahat dibilangan Plaza Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, pada pukul 20.30 WIB, JL mendekati korban.
Baca Juga: Tanpa Valentino Rossi, Kok Ada VR46 di Seragam Monster Energy Yamaha MotoGP? Ini Alasannya
Modusnya, JL meminta tolong kepada korban untuk membantu mengangkut barang-barang miliknya di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Tanpa pikir panjang, AA pun langsung mengiyakan permintaan JL.
"Korban mau membantu pelaku, pelaku kembali meminta agar korban lepas kunci mobil pikapnya, tapi korban tidak mau. Hingga akhirnya mereka pergi ke lokasi tujuan," ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (15/2/2021).
Lalu, tiba-tiba pelaku meminta korban berhenti disebuah lapak limbah. Di sana, JL mengaku ingin menjemput temannya lebih dulu.
Kemudian, pelaku turun dan selagi menunggu temannya dan mengambil satu bongkah batu yang kemudian diletakkan di belakang mobil.
Baca Juga: Kena PPnBM 0 Persen, Ini Prediksi Harga Avanza Baru, Turun Hampir Rp 20 Juta
"Lalu, tidak lama temannya dengan inisial S, datang dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan," ujar Wahyu.
Setibanya di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti karena akan mengambil barang yang lain.
Menurut Wahyu, saat itulah korban AA dianiaya oleh kedua pelaku.
"Tidak berhenti di situ saja, JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan," ungkap Wahyu.
Melihat korban yang pingsan, keduanya langsung kabur dengan membawa hasil curian, yakni satu unit mobil pikap dan juga telepon genggam milik korban.
"Mereka membawa kabur dan langsung dijual dengan nilai Rp 7 juta, uang itu digunakan untuk bayar utang judi online," ungkapnya.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK.
Namun, rekan JL yakni S masih dalam pengejaran alias buronan polisi.
Para tersangka pun disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bermodus Minta Tolong, Polisi Ringkus Pencuri Mobil Pikap yang Aniaya Sopirnya di Tangerang,