Sopir Pingsan Kepala Luka Dihujani Batu, Mobil Dibawa Kabur, Awalnya Ditolak Minta Lepas Kunci

Parwata - Rabu, 17 Februari 2021 | 09:16 WIB

Polresta Tangerang melakukan ungkap kasus pencurian disertai penganiayaan yang dilakukan JL dan S kepada sopir mobil pikap berisial AA di Kabupaten Tangerang, Senin (15/2/2021). (Parwata - )

Modusnya, JL meminta tolong kepada korban untuk membantu mengangkut barang-barang miliknya di kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Tanpa pikir panjang, AA pun langsung mengiyakan permintaan JL.

"Korban mau membantu pelaku, pelaku kembali meminta agar korban lepas kunci mobil pikapnya, tapi korban tidak mau. Hingga akhirnya mereka pergi ke lokasi tujuan," ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin (15/2/2021).

Lalu, tiba-tiba pelaku meminta korban berhenti disebuah lapak limbah. Di sana, JL mengaku ingin menjemput temannya lebih dulu.

Kemudian, pelaku turun dan selagi menunggu temannya dan mengambil satu bongkah batu yang kemudian diletakkan di belakang mobil.

Baca Juga: Kena PPnBM 0 Persen, Ini Prediksi Harga Avanza Baru, Turun Hampir Rp 20 Juta

"Lalu, tidak lama temannya dengan inisial S, datang dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan," ujar Wahyu.

Setibanya di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti karena akan mengambil barang yang lain.

Menurut Wahyu, saat itulah korban AA dianiaya oleh kedua pelaku.

"Tidak berhenti di situ saja, JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan," ungkap Wahyu.

Melihat korban yang pingsan, keduanya langsung kabur dengan membawa hasil curian, yakni satu unit mobil pikap dan juga telepon genggam milik korban.

"Mereka membawa kabur dan langsung dijual dengan nilai Rp 7 juta, uang itu digunakan untuk bayar utang judi online," ungkapnya.

Dari laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK.

Namun, rekan JL yakni S masih dalam pengejaran alias buronan polisi.

Para tersangka pun disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bermodus Minta Tolong, Polisi Ringkus Pencuri Mobil Pikap yang Aniaya Sopirnya di Tangerang,