Otomania.com - Honda PCX 160 Belum Resmi Diluncurkan, Tapi Unitnya Sudah Bisa Dibooking Dengan Rp 500 Ribu.
PT Astra Honda Motor (AHM) telah mengirimkan sebuah undangan peluncuran motor baru pada media.
Undangan tersebut disebarkan pada media untuk tanggal 5 Februari 2021 ini.
Undangan peluncuran produk baru tersebut bisa jadi adalah Honda PCX 160 terbaru.
Baca Juga: Nyandu Game Online, Pria Pengangguran Dua Kali Gelapkan Motor, Kakak Kandungnya Lapor Polisi
Pasalnya, seperti penelusuran Tim di delaer resmi di bilangan Depok, Jawa Barat.
Sudah membuka jalur inden alias booking untuk Honda PCX 160 tersebut, meski belum diluncurkan secara resmi di Indonesia.
"Kita sudah dapat info PCX 160 di bulan Februari ini launching, tapi kita belum tahu tanggalnya berapa awal, tengah atau akhir. Booking bisa Rp 500 ribu sudah bisa mengikuti diproses inden, sisa pembayaran pada saat unitnya ready," ujar salah satu sales Honda di wilayah Depok, Jawa Barat kepada Tim, Rabu (03/2/2021).
Soal harga, menurut tenaga penjual, Honda PCX 160 akan dibanderol lebih mahal sedikit dibanding varian sebelumnya seperti New PCX 150 CBS dan ABS.
Untuk diketahui, saat ini harga New PCX 150 varian CBS di banderol Rp 29,84 juta dan varian ABS dibanderol Rp 32,84 juta On The Road DKI Jakarta.
"Kayanya ada kenaikan harga, kita belum tau selisihnya mungkin kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 jutaan," tambahnya.
Nah, bagi yang mengikuti proses inden unit PCX 160 dari sekarang, nantinya unit sudah bisa dikirim kepada pelanggan pada awal bulan Maret 2021.
"Proses inden Maret sudah bisa keluar. Warnanya ada hitam, putih dan merah. Gambarannya yang kita lihat dia warnanya glossy," terangnya.
Baca Juga: Maling Bawa Bom Ditangkap, Ternyata Residivis dan DPO Pencurian Mobil Motor Dengan Kekerasan
Buat yang tertarik ingin booking PCX 160, diwajibkan memenuhi beberapa proses persyaratan administratif terlebih dahulu.
"Proses kredit datanya KTP suami, istri dan Kartu Keluarga, data ID card kerja atau slip gaji. Kalau pembelian cash cukup KTP yang ingin dijadikan nama di STNK disertai Kartu Keluarga saja," pungkasnya.