Maling Bawa Bom Ditangkap, Ternyata Residivis dan DPO Pencurian Mobil Motor Dengan Kekerasan

Parwata - Rabu, 3 Februari 2021 | 15:00 WIB

Ipul - panggilan Syaifullah, warga Dusun Gembyang, Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, dipapah polisi, Selasa (2/2/2021). Jadi DPO selama setahun atas kasus curas. (Parwata - )

Otomania.com - Maling Bawa Bom Ditangkap, Ternyata Residivis dan DPO Pencurian Mobil Motor Dengan Kekerasan.

Seorang pelaku kejahatan yakni pencurian kendaraan kendaraaan bermotor ditangkap polisi.

Melansir dari Surya.co.id, pelaku pencurian dengan senjata tajam dan bom ikan ini bernama Syaifullah atau dipanggil Ipul.

Ipul disergap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan atas kasus pencurian pikap awal 2020 lalu, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Dianggap Bersalah, Pembakar Toyota Alphard Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Gembyang, Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek Pasuruan akhir pekan lalu.

Saat penangkapan, Ipul masih membawa senjata tajam dan bom ikan alias bondet.

"Selama setahun tersangka menghilang usai mencuri sebuah pikap. Selain itu tersangka adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat)," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam rilis di Polres Pasuruan, Selasa (2/2/2021).

Di dunia kriminal, rekor Ipul juga tidak dipandang ringan. Pria berusia 44 tahun ini sudah terlibat curas dan curat di beberapa TKP.

Baca Juga: Dukung Tilang Elektronik, Enam CCTV Dipasang di Cirebon, Catat Lokasinya