Dianggap Bersalah, Pembakar Toyota Alphard Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara

Parwata - Selasa, 2 Februari 2021 | 20:00 WIB

Mobil Via Vallen dibakar (Parwata - )

Otomania.com - Pelaku pembakar Toyota Alphard dihukum 6 tahun penjara, keluarga Via Vallen bilang begini.

Dianggap terbukti bersalah, pelaku pembakar mobil merek Toyota Alphard milik Via Vallen dihukum akibat perbuatannya.

Melansir dari TribunJatim.com, pelaku bernama Pije, pembakar mobil Alphard pedangdut Via Vallen harus mendekam di penjara selama 6 tahun.

Hal tersebut, sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Honda BRV Bekas Tahun Muda Baru, Tiga Tahun Jalan Mulai Rp 150 Jutaan, Yuk Lihat Pilihan Tipenya

“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak, membaca amar putusannya.

Putusan itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Pije dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Pije, dalam perkara ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Hakim punya beberapa alasan dalam menjatuhkan hukuman terkait peristiwa pembakaran mobil warna putih bernopol W 1 VV di sebelah rumah artis yang berada di Tanggulangin, Sidoarjo, tersebut.

Baca Juga: Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek