Otomania.com - Sediakan layanan uji emisi, mesin bensin dan diesel beda Rp 50 ribu, ini bengkelnya
Uji emisi kendaraan bermotor akan diberlakukan, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta .
Aturan tersebut akan mulai dilaksanakan pada hari Minggu, 24 Januari 2021 mendatang.
Nantinya, bagi yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Kendaraan? Lengkap Dengan Alur Pengurusannya
Sanksi yang akan dikenakan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, serta dikenakan biaya parkir tertinggi.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Petanyaanya, berapa biaya uji emisi untuk mobil yang disediakan bengkel uji emisi bersertifikat.
Dikatakan oleh Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ini Standar Uji Emisi Gas Buang Yang Dijadikan Patokan di Indonesia, Wajib Tahu Sebelum Diberlakukan