Otomania.com - Susah Mengelak, Ini Tiga Jenis Kamera Tilang Elektronik dan Kemampuannya Tangkap Pelanggaran
Di beberapa kota besar, Kepolisian Republik Indonesia menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE tersebut merupakan sebuah terobosan dalam menindak para pelanggar aturan lalu lintas
Dan dengan adanya tilang elektronik ini, juga disinyalir bisa mengurangi praktik menyuap polisi dengan sejumlah uang saat terkena tilang.
Baca Juga: Kamera ETLE Sikat Pelanggar Ganjil Genap Jakarta, Dua Pekan 4.894 Mobil Ditilang
Biasanya, pemasangan kamera ETLE di tempatkan di beberapa titik ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Mengutip dari website ntmcpolri.info, ada tiga jenis kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Jenis kamera yang pertama adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Yakni, kamera tilang elektronik yang memiliki kemampuan mendeteksi jenis pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.
Baca Juga: Awas Mulai Minggu Depan, Polisi Akan Berlakukan Kembali Tilang Manual dan Elektronik
Kamera yang selanjutnya adalah Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran sekaligus lo, yaitu pelanggaran aturan ganjil genap, tidak menggunakan seat belt, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Kamera tilang elektronik yang terakhir adalah Speed Radar yang dikoneksikan dengan kamera Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan yang melintas.
Baca Juga: 66 Kamera CCTV Sudah Terpasang, Waspada! Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang!
Sebagai tambahan, ketiga jenis kamera tilang elektronik tersebut bisa mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter.
Selain itu, mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas meskipun dalam kondisi macet.