Otomania.com - Sudah bikin duplikat STNK karena hilang, lalu yang asli ketemu, jadi yang mana yang sah digunakan?
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting, yang wajib ada pada kendaraan bermotor.
Selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermoto, atau biasa disingkat dengan BPKB.
Sehingga saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti.
Bahwa kendaraan yang digunakannya adalah resmi dan terdaftar atau bukan barang curian.
Baca Juga: Nih Cara Mengetahui Status Pajak Progresif Mobil dan Motor, Kodenya Ada di STNK, Di Sini Posisinya
Beberapa pemilik kendaraan kadang meletakkan STNK di tempat yang berbeda.
Seperti di dompet pribadi, dompet aksesori yang dijadikan satu dengan kunci kontak atau pun di tempat lain.
Dan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik.
Karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ketika STNK asli ketemu bagaimana dengan STNK duplikat yang sudah jadi?
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Simak Syaratnya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya berikan penjelasan.
"Bagi masyarakat yang STNK-nya hilang namun tiba-tiba yang asli kembali, yang dianggap sah adalah STNK duplikatnya," kata Kompol Martinus, Jum'at (13/11/2020).
Martinus menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.
Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.
Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.