Otomania.com - Untuk memiliki SIM kenapa pengguna kendaran harus berusia 17 tahun? Berikut penjelasannya.
Untuk bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, pemohon SIM harus sudah berusia 17 tahun.
Selain itu pemohon SIM juga wajib lulus dalam mengikuti ujian yang telah disiapkan petugas.
Dalam persyaratan membuat SIM disebutkan usia pemohon berusia 17 tahun dan pemohon SIM B I dan B II minimal berumur 20 tahun.
Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Baca Juga: Viral Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu per Bulan, Ternyata Begini Faktanya
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.
Namun, apa yang sebenarnya membuat usia 17 tahun menjadi titik legal bagi seseorang untuk mengendari kendaraan roda dua?
Apakah usia tersebut memiliki hubungan dengan cara seseorang dalam membawa kendaraan?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
"Iya bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia 17 tahun," kata AKP Agung, Selasa (11/11/2020).
Agung menambahkan, pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.
Ia pun menghimbau agar para orang tua untuk melarang anak-anaknya jika ingin membawa kendaraan.
Untuk diketahui, fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan berseliweran di jalan sudah menjadi pemandangan biasa.
Seringkali anak-anak tanpa SIM ini tidak mengenakan helm. Bahkan, banyak juga yang berboncengan tiga orang dan melawan arus kendaraan.
Begitu juga dengan mobil. Entah berapa banyak remaja mengendarai mobil tanpa SIM dan tanpa pengawasan orang dewasa.