Kenapa Pengendara Harus Berusia 17 Tahun Untuk Bisa Miliki SIM? Berikut Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 12 November 2020 | 19:15 WIB

Ilustrasi ujian SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Iya bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia 17 tahun," kata AKP Agung, Selasa (11/11/2020).

Agung menambahkan, pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.

Ia pun menghimbau agar para orang tua untuk melarang anak-anaknya jika ingin membawa kendaraan.

Untuk diketahui, fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dan berseliweran di jalan sudah menjadi pemandangan biasa.

Seringkali anak-anak tanpa SIM ini tidak mengenakan helm. Bahkan, banyak juga yang berboncengan tiga orang dan melawan arus kendaraan.

Begitu juga dengan mobil. Entah berapa banyak remaja mengendarai mobil tanpa SIM dan tanpa pengawasan orang dewasa.