Otomania.com - Dua driver ojek online (ojol) diringkus polisi karena kedapatan membawa 12 bungkus plastik narkoba.
Karena merasa penghasilan kurang, dua driver ojol nyambi menjadi kurir narkoba jaringan lapas.
Melansir dari Wartakotalive.com, dua driver ojol di Bekasi dibekuk polisi di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Tambun Selatan.
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengemudi atau driver ojek online yang menyambi menjadi kurir narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menjelaskan, kedua pelaku kurir narkoba itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi para pengguna narkoba yang lebih dahulu telah diamankan.
Baca Juga: Jaket Ojol Jadi Tameng, Pecandu Sabu Akhirnya Nyerah Juga Dicegat di Jalan
Atas informasi itu, anggota opsnal satuan narkoba unit III Polres Metro Bekasi melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat (6/11/2020) sore
"Kami berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH,"kata Budi, saat dikonfirmasi, pada Selasa (10/11/2020).
Dari tangan keduanya, kata Budi, pihaknya mendapati barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram itu merupakan milik dari warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yakni R dan D.
"Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik warga binaan lapas. Maka kita akan sampaikan itu dan koordinasi dengan pihak lapas," bebernya.
Baca Juga: 301 Kg Ganja Mendarat di Banten, Numpang Truk dari Aceh, Ngumpet di Dalam Kotak Kayu
Kepada petugas, lanjut Budi, kedua tersangka itu mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena penghasilannya sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ojol tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Dua Driver Ojol di Bekasi Dibekuk Polisi".