Rp 2,4 Juta Dikasih Cuma-cuma dari Pemerintah, Ini Syaratnya...

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 26 Oktober 2020 | 11:30 WIB

Ilustrasi uang tunai bantuan dari pemerintah. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Banyak pertanyaan diajukan seputar bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikucurkan pemerintah.

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Bantuan ini diberitakan untuk memberikan stimulus bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona.

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan telah lolos seleksi.

Di media sosial, banyak yang menanyakan bagaimana mekanisme pendaftaran BLT UMKM karena beberapa mengaku sebagai pelaku UMKM.

Baca Juga: Begini Cara Lengkap Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 juta Buat 5,6 Juta Orang, Langsung Cair!

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/10/2020), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau, para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM untuk segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, program BLT UMKM masih menerima pendaftaran hingga akhir November 2020.

Pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Setelah itu akan dilakukan proses seleksi. Jika pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI.

Baca Juga: Bantuan Langsung Rp 2,4 Juta Untuk Pengusaha Mikro Dibuka Sampai 2021, Syaratnya Gampang Banget

Syarat dan cara mendaftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Tidak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM, yaitu:

Baca Juga: Nih Cara dan Syarat Korban PHK Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Per Bulan, Mudah!

Dokumen yang disiapkan Ketika melakukan pendaftaran, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Mengecek lolos atau tidak

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Pendaftar juga bisa login di eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM. Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya akan muncul.

Cara mencairkan BLT UMKM

Setelah memastikan nama pendaftar tercantum sebagai penerima BLT UMKM, maka yang bersangkutan bisa segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Daftar online di daerah tertentu

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (22/10/2020) khusus bagi pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pendaftaran penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online.

Adapun syarat pendaftaran online bantuan UMKM untuk Kota Yogyakarta ini adalah sebagai berikut:

Kepala Bidang UKM Dinas Kopeasi UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kota Yogyakarta, Bebasari Sitarini mengatakan, pendaftar BLT UMKM Kota Yogyakarta hanya perlu mengisi data secara online, dan tidak perlu mengirimkan berkas secara offline.

Berikut adalah link pendaftaran resmi yang telah disediakan bagi pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Yogyakarta: https://forms.gle/oEcCnQrMs4QwRe8z8

Target 12 juta penerima

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (24/10/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, terkait program bantuan ini, ditargetkan ada 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan ini.

Aestika mengatakan, target penyaluran kepada 12 juta penerima BLT UMKM dibagi ke dalam dua lembaga penyalur yakni BNI dan BRI.

Sementara itu, seperti diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Sehingga, kuota penerima BLT UMKM di tahun 2020 masih tersisa 3 juta penerima lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini".