Dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan;
"Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama."
Jadi jika menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan.
Maka dari itu sobat harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.
Selain lampu isyarat warna merah dan biru ada juga warna kuning.
Penggunaan lampu isyarat warna kuning dijelaskan dalam ayat 4 bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Maka dari makna dari lampu tersebut juga menandakan prioritas siapa saja yang memiliki hak istimewa dalam penggunaan jalan.
Jenis Warna Lampu Rotator dan Instansi yang Menggunakan
Lalu siapa saja sih yang menggunakan lampu penanda warna merah, biru, dan kuning?
Hal tersebut pun telah dijelaskan secara gamblang di Undang-undang no. 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 yang menyebutkan:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sudah tahu kan sekarang sob arti dan siapa aja yang menggunakan lampu isyarat dengan berbagai warna tersebut?
Jangan sampai ada kasus mobil pribadi warga sipil menggunakan sirene dan lampu rotator lagi ya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Arogan Pakai Sirene, Bagian Ini Menarik Perhatian Netizen