Otomania.com - Kendaraan pribadi yang memakai sirene atau rotator sejatinya sudah melanggar aturan.
Hal ini sudah diterapkan pada pasal 59 UU Nomor 22/2009 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang nekat memasang sirene pada kendaraannya.
Seperti terlihat pada video unggahan akun Instagram @agoez_bandz.
(BACA JUGA: Raja Yamaha Indonesia, Ekspor NMAX Banyak Banget)
Terlihat dalam video ada sebuah Yamaha NMAX dengan lampu hazard menyala berjalan melenggak-lenggok.
Memang motor ini terlihat biasa saja dengan modifikasi penambahan boks penyimpanan di belakangnya.
Ketika hendak menyalip ternyata Yamaha NMAX ini menggunakan sirene.
Sudah jelas pemilik kendaraan itu melanggar peraturan lalu lintas.
(BACA JUGA: Dikira Jetski, Gak Tahunya Yamaha NMAX di Kali, Dicuci?)