Ini Dasar Hukum Penggunaan Lampu Rotator, Ada Arti di Balik Tiap Warnanya

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 6 Juli 2023 | 16:19 WIB

penindakan rotator pada mobil pribadi (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomania.com - Lampu rotator pemaikannya hanya untuk kendaraan tertentu yang berhak menggunakannya, apa saja?

Pemasangan atau penggunaan lampu rotator pada kendaraan pribadi masih sering bisa dijumpai.

Bahkan tak hanya pemasangan lampunya saja, melainkan juga diikuti dengan sirine.

pemasangan tersebut entah untuk gaya-gayaan atau memiliki tujuan lain, tak ada yang tahu.

Namun, sebenarnya hanya ada beberapa kendaraan yang berhak menggunakan rotator maupun sirene?

Hukum Penggunaan Lampu Rotator

Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.

Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.

Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.

Baca Juga: Nyalakan Sirine di Tengah Kemacetan, Xenia Berstiker Ormas Bawa Orang Sakit Tetap Ditindak, Polisi Ungkap Alasannya

Tribunnews.com
Ilustrasi lampu rotator