Dua Pelajar Terancam Penjara, Terbukti Ikut Aksi Jambret Bermotor Sasar Anak Kecil

Parwata - Jumat, 23 Oktober 2020 | 13:45 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). (Parwata - )

Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Namun karena ada yang usianya masih di bawah umur, proses hukumnya tentu berbeda. Sesuai sistem peradilan anak," kata Budi.

Sebelumnya, bocah laki-laki berusia delapan tahun menjadi korban penjambretan di Jalan Seha, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 14.45 dan terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV, korban berinisial MA tengah berjalan sambil memainkan ponselnya.

Baca Juga: Honda Supra X 125 Sukses Bikin Remuk Wajah Toyota Rush, Biker-nya yang Masih Sekolah Meregang Nyawa

Dari arah berlawanan muncul tiga pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Mereka kemudian menghampiri bocah tersebut dan salah satu pelaku langsung mengambil ponsel korban. Setelahnya, ketiga pelaku tancap gas dan melarikan diri.

Ibu korban, Zarwati, mengatakan saat kejadian anaknya tengah bermain game online.

"Dia sebenarnya mau ikut ayahnya di masjid, dia nyamperin. Pas lagi jalan dia sambil main HP, lagi main game katanya," kata Zarwati di lokasi, Rabu (21/10/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jambret Ponsel Milik Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama, 3 Tersangka Mengaku Hanya Iseng".