Saat korban masuk toko, Trondol langsung melakukan aksinya.
"Istri saya bertugas mengawasi sekitar lokasi toko buah. Setelah mendapatkan seluruh uang korban, saya langsung kabur," tandasnya.
Menurutnya, uang dari mencuri tersebut digunakan untuk belanja. Di antaranya perhiasan, pakaian, dan barang-barang lain.
"Saya juga beli mainan untuk anak saya dan perhiasan untuk istri saya," ujarnya
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka.
Baca Juga: Diringkus Petugas, Pelaku Pengedar Narkoba Jadikan Kolong Joknya Tempat Simpan Dagangan Haram
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka Trondol melawan petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka," kata AKBP Aris.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka ini merupakan residivis. Dia pernah dipenjara dua kali karena kasus yang sama di Magelang dan Brebes.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ungkapnya.
AKBP Aris mengimbau seluruh masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Jangan sekali-kali meninggalkan barang berharga dan uang di dalam jok motor.
"Kasus ini menunjukkan masih ada warga yang memasukkan barang berharga atau uang ke dalam jok. Mereka menjadi incaran para penjahat yang sudah mengawasi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Suami Istri Warga Pekalongan Ini Incar Uang dan Perhiasan yang Disimpan di Jok Motor".