Otomania.com - Sasar SPBU yang sepi, dua pelaku rampok bersenjata golok pincang jalannya digelandang ke kantor polisi.
Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus dua pelaku perampok spesialis SPBU dan menghadiahkan timah panas pada keduanya.
Melansir dari TribunCirebon.com, kedua pelaku yang melawan saat hendak ditangkap tersebut berinisial B alias Felix (26) dan AS (25).
Dua kawanan begal spesialis SPBU ini, hanya bisa tertunduk dan terpincang-pincang saat digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (2/10/2020).
Mereka kini tak bisa berjalan dengan tegak karena dihadiahi timah panas, akibat melawan polisi saat ditangkap.
IB mengaku, saat melakukan aksinya di SPBU Baleendah, Kabupaten Bandung ia menjadi driver.
Baca Juga: Petugas Mentalnya Kendor Diacungi Sajam, Rp 80 Juta Melayang dari SPBU Dibawa 2 Rampok
"Saya sebagai driver, (untuk yang di Baleendah) AS (yang bawa golok)," ujar IB, sambil tertunduk.
IB mengatakan, untuk aksi yang di Kiara Condong, baru dirinya yang menjadi eksekutor.
"Saya sekalian main, kalau pulang pagi kan sepi, jadi ya kesempatan, spontan (melakukan aksinya)," kata IB.
IB mengungkapkan, dirinya kerap berdua bersama AS, sasarannya SPBU 24 jam yang sepi. Keduanya merupakan residivis.
Saat disinggung uang hasil curas tersebut dipakai untuk mabuk-mabuk, Ib mengaku, kalau mabuk, minum-minum jarang.
"Kalau mabok, minum-minum jarang. Hasil kemarin dibagi dua, kami kan ngekos, jadi buat bayar kos," tuturnya.
Baca Juga: Suruh Tiga Pelajar SMA Rampok Toko Emas, Otak Kejahatan Kabur Naik Brio Tabrak Posko Covid-19
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, kedua kawanan tersebut telah melakukan aksinya di 6 SPBU, dua kali jambret, dan satu kali pembegalan. Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, selama-lamanya 12 tahun penjara," ucapnya. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, mereka itu spesialis SPBU karena ada 6 TKP itu. Pelaku adalah IB alias Felix (26) dan AS (25).
"Karena mereka melawan (saat ditangkap), ya, kami tembak," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (21/10/2020).
Hendra menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan aksinya, saat SPBU sepi. Aksi pelaku terekam camera cctv, dan sempat viral di media sosial, saat pelaku melakukan aksinya Jumat (2/10/2020) pukul 04.00 di Baleendah.
"Pelaku ini diidentifikasi berdasarkan cctv ada dua orang, menggunakan golok ini, dan kendaraannya sudah kami amankan, ini memang pelakunya," kata Hendra.
Hendra memaparkan, kronologis kejadian tersebut, awalnya korban sedang bekerja di sebuah SPBU kemudian di datangi oleh 2 orang laki-laki dengan menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy warna merah.
"Tujuannya, untuk mengisi bahan bakar, dengan rasa tidak ada curiga korbar pun langsung mengisi bahan bakar ke kendaraan pelaku," tuturnya.
Setelah selesai mengisi bahan bakar, kata Hendra, salah seorang pelaku berinisial AS menghampiri korban.
"Secara paksa mengambil uang yang tersimpan didalam tas pinggang milik korban, serta melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa golok yang ditodongkan kepada korban," ujarnya.
Hendra memaparkan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan kendaraan tenpa plat nomor dan menggunakan helm berikut masker.
"IB alias Felik berperan sebagai joki menggunakan sweater warna hijau, celana jeans warna abu, dan helm warna hitam. Sedangkan untuk AS berparan sebagai eksekutor, menggunakan helm warna kuning dan menggunakan masker," katanya.
Menurut Hendra, akibat kajadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.966.000.
"Dari keterangan pelaku telah melakukan curas di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi," ucap dia.
Hendra menjelaskan, setelah melakukan pendalaman, mereka sudah melakukan aksinya di 9 TKP.
"Dengan spesialis 6 SPBU, 2 jamret, dan 1 pembegalan," katanya.
"Mereka ini ternyata residivis, jadi pernah melakukan kegiatan yang sama, tertangkap oleh Polrestabes (Bandung) divonis 3,5 tahun, bersama-sama. Jadi mereka ini merupakan spesialis SPBU," ujar Hendra.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Seni (19/10/2020) di daerah Ciwidey.
"Kami berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey). Hendra mengatakan, kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, selama-lamanya 12 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "Dua Perampok Sangar Bawa Golok, Rampok SPBU yang Sepi, Akhirnya Terpincang-pincang Ditembak Polisi".