Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, kedua kawanan tersebut telah melakukan aksinya di 6 SPBU, dua kali jambret, dan satu kali pembegalan. Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, selama-lamanya 12 tahun penjara," ucapnya. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, mereka itu spesialis SPBU karena ada 6 TKP itu. Pelaku adalah IB alias Felix (26) dan AS (25).
"Karena mereka melawan (saat ditangkap), ya, kami tembak," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (21/10/2020).
Hendra menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan aksinya, saat SPBU sepi. Aksi pelaku terekam camera cctv, dan sempat viral di media sosial, saat pelaku melakukan aksinya Jumat (2/10/2020) pukul 04.00 di Baleendah.
"Pelaku ini diidentifikasi berdasarkan cctv ada dua orang, menggunakan golok ini, dan kendaraannya sudah kami amankan, ini memang pelakunya," kata Hendra.
Hendra memaparkan, kronologis kejadian tersebut, awalnya korban sedang bekerja di sebuah SPBU kemudian di datangi oleh 2 orang laki-laki dengan menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy warna merah.
"Tujuannya, untuk mengisi bahan bakar, dengan rasa tidak ada curiga korbar pun langsung mengisi bahan bakar ke kendaraan pelaku," tuturnya.
Setelah selesai mengisi bahan bakar, kata Hendra, salah seorang pelaku berinisial AS menghampiri korban.
"Secara paksa mengambil uang yang tersimpan didalam tas pinggang milik korban, serta melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa golok yang ditodongkan kepada korban," ujarnya.
Hendra memaparkan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan kendaraan tenpa plat nomor dan menggunakan helm berikut masker.
"IB alias Felik berperan sebagai joki menggunakan sweater warna hijau, celana jeans warna abu, dan helm warna hitam. Sedangkan untuk AS berparan sebagai eksekutor, menggunakan helm warna kuning dan menggunakan masker," katanya.
Menurut Hendra, akibat kajadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.966.000.