"Dari keterangan pelaku telah melakukan curas di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi," ucap dia.
Hendra menjelaskan, setelah melakukan pendalaman, mereka sudah melakukan aksinya di 9 TKP.
"Dengan spesialis 6 SPBU, 2 jamret, dan 1 pembegalan," katanya.
"Mereka ini ternyata residivis, jadi pernah melakukan kegiatan yang sama, tertangkap oleh Polrestabes (Bandung) divonis 3,5 tahun, bersama-sama. Jadi mereka ini merupakan spesialis SPBU," ujar Hendra.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Seni (19/10/2020) di daerah Ciwidey.
"Kami berhasil menangkap mereka di daerah Ciwidey. Ini mereka mau mengincar SPBU di sana juga (Ciwidey). Hendra mengatakan, kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, selama-lamanya 12 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "Dua Perampok Sangar Bawa Golok, Rampok SPBU yang Sepi, Akhirnya Terpincang-pincang Ditembak Polisi".