Otomania.com - Saat berkendara sambil memainkan smartphone di Inggris bisa kena denda sebesar Rp 3 jutaan, di Indonesia?
Bermain smartphone saat berkendara sangatlah dilarang, baik saat menggunakan motor ataupun mobil sekalipun.
Karena hal tersebut akan mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan baik pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya berbahaya, berkendara sambil memainkan smartphone juga dikatakan melanggar peraturan yang berlaku dan dendanya enggak main-main.
Contoh saja di Inggris yang akan menerapkan peraturan ketat terkait penggunaan smartphone saat berkendara.
Baca Juga: 11 Pembalap Liar di Senayan Diamankan Polisi, Videonya Viral, Kena Denda Lumayan
Melansir dari BBC.co.uk, Departemen Transportasi Inggris membuat peraturan baru yang melarang pengendara untuk menelpon dan mengirim pesan singkat ketika berkendara.
Penggunaan smarphone ketika berkendara hanya diperbolehkan ketika pengendara akan membayar di layanan drive-thru.
Untuk penggunaan perangkat hand-free, seperti headset bluetooth masih diperbolehkan ketika berkendara.
Apabila pengendara ketahuan melanggar aturan ini, maka akan mendapat poin penalti dan denda sebesar 200 Poundsterling atau sekitar Rp 3,8 juta (kurs 1 Poundsterling = Rp 18.961, 20 Oktober 2020).
Rencananya, aturan tersebut diberlakukan oleh Departemen Transportasi Inggris di seluruh wilayah negaranya pada awal tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Jangan Nekat, Parkir dan Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan Berbahaya dan Bisa Kena Denda
Selain di Inggris, Indonesia juga memiliki aturan yang mengatur penggunaan smartphone ketika sedang berkendara lho.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," bunyi pasal 106 ayat 1.
Apabila pengendara kedapatan berkendara sambil memainkan smartphone, maka akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tdak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 283.