Selain di Inggris, Indonesia juga memiliki aturan yang mengatur penggunaan smartphone ketika sedang berkendara lho.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," bunyi pasal 106 ayat 1.
Apabila pengendara kedapatan berkendara sambil memainkan smartphone, maka akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tdak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 283.