Otomania.com - Awas! jangan parkir dan berteduh di bawah flyover ketika hujan bisa kena denda atau hukuman.
Belakangan ini hujan mulai mengguyur di bebeapa tempat seperti di Jakarta dan juga tempat lainnya.
Khususnya bagi para pengguna motor, agar jangan lupa untuk membawa perlengkapan seperti jas hujan.
Jangan sampai nantinya berhenti di bawah flyover untuk berteduh dari guyuran hujan.
Perlu disadari, berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Baca Juga: Pilih Jas Hujan Bukan Sekedar Anti Air, Perhatian Juga Dua Hal Penting Ini Biar Lebih Aman
Makanya, tak jarang ditemui adanya rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover.
Lalu bagaimana jika tak ada rambu larangan berhenti atau parkir di sana?
Meskipun tak ada rambu-rambu lalu lintasnya, namun ada lo peraturan yang melarang berhenti sembarangan jika dapat mengganggu arus lalu lintas.
Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.
Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan
Baca Juga: Awas Hoax! Viral Denda Tilang di Media Sosial, Pihak Polda Metro Jaya Beri Penjelasan