Otomania.com - Seorang pelaku penggelapan sejumlah uang dengan modus makelar mobil mewah berhasl ditangkap setelah buron setahun lamanya.
Seorang makelar mobil ditangkap petugas polisi karena diduga telah menggelapkan sejumlah uang.
Melansir dari Suryamalang.com, makelar mobil tersebut bernama Sie Mulyono alias Ming diduga menggelapkan uang Rp 690 juta di Surabaya.
Kini pria asal Darmo Indah Asri, Surabaya ini harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya.
"Tersangka sempat buron selama setahun," kata Iptu Agung Kurnia Putra, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Menang Banyak, Yamaha NMAX Dibawa Kabur, Yamaha Jupiter yang Ditinggal Jadi Barang Bukti
Penggelapan ini bermula saat tersangka menawarkan bisnis jual beli mobil mewah kepada korban.
Saat itu tersangkan menawarkan mobil Jeep Rubicon seharga Rp 600 juta kepada korban.
Setelah melihat kondisi mobil dan kelengkapan surat-suratnya, korban percaya dan memberikan uang kepada pelaku untuk membeli mobil untuk dijualnya kembali.
"Tersangka menjanjikan korban akan mendapat keuntungan dengan menjual kembali mobil tersebut," tambah Agung.
Tapi sejak saat itu korban kesulitan menghubungi tersangka.
Baca Juga: Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Dijerat Pasal 378 KUHP, Terancam Penjara Bertahun-tahun
Sadar menjadi korban penggelapan, korban lapor ke polisi.
Dari hasil penyidikan, tersangka sudah menjual mobil tersebut seharga Rp 690 juta.
"Tapi tersangka tidak memberikan uang tersebut ke korban, baik uang pokok maupun keuntungannya."
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi," lanjutnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini.
"Kami menduga masih ada kemungkinann korban lain," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Modus Makelar Mobil Mewah Gelapkan Uang Rp 690 Juta di Surabaya,