Awas Coba-coba Pakai SIM Pinjaman Milik Orang Lain Untuk Kelabui Petugas, Ini Hukumannya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 12 Oktober 2020 | 10:40 WIB

Ilustrasi razia kendaraan (M. Adam Samudra,Parwata - )

"SIM berlaku atas nama pemilik. Jadi tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain. Sama halnya seperti KTP," pungkas AKP Gede, Minggu (11/10/2020).

Menurut Gede, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam SIM terdapat nama dan foto wajah pemilik sebagai tanda otentik bukti kepemilikan.

Sehingga sudah seharusnya tidak ada praktik saling meminjam SIM, karena setiap orang memiliki foto wajah dan data yang berbeda.

Baca Juga: Kapan Waktu Ideal Perpanjang Masa Berlaku SIM? Berikut Kata Polisi

"Praktik pinjam-meminjam SIM tentu saja tidak diperbolehkan," paparnya.

Sekadar informasi, tidak memilik SIM menjadi pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Sehingga, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkannya saat diperiksa petugas akan diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya.