Awas Coba-coba Pakai SIM Pinjaman Milik Orang Lain Untuk Kelabui Petugas, Ini Hukumannya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 12 Oktober 2020 | 10:40 WIB

Ilustrasi razia kendaraan (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Awas, coba-coba pakai SIM pinjaman milik orang lain untuk mengelabuhi petugas, ini hukumannya.

Setiap pengguna kendaran bermotor wajib memilki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena SIM menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan di jalan raya.

Memiliki dan membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Gak Usah Bingung, Begini Cara Mengurus SIM Hilang Tanpa Ada Fotocopy

Melainkan, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.

Namun masih ada saja masyarakat yang tidak memiliki SIM menyiasatinya dengan meminjam SIM dan STNK milik teman atau saudara untuk mengelabui petugas.

Yang menjadi pertanyaan sebenarnya boleh gak sih hal itu dilakukan?

Menanggapi hal ini, Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

Baca Juga: Punya Tapi Tertinggal, Bolehkah SIM dan STNK Diantarkan Saat Terjaring Razia Lalu Lintas?