Padahal Enggak Kelihatan Ada Timbangan, Kok Bisa Sih Truk Didenda Karena Overload di Jalan Tol?

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:05 WIB

Struk tol Tangerang-Merak yang viral gara-gara kendaraan overload (Adi Wira Bhre Anggono - )

Hal ini pun mengundang persepsi bila truk yang diklaim overload tersebut langsung dikenakan sanksi tilang akibat kelebihan muatan oleh PT Mandala Sakti ( Astra Infra Toll Road) selaku pengelola Jalan Tol Tangerang Merak.

Menanggapi hal ini, Agus Pratiknyo, pemilik truk yang juga merupakan anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), sempat tidak menerima hal tersebut.

Pertama terkait masalah ini, ucap Agus, tak ada jembatan timbang di area tol, namun truknya dilabel overload.

Baca Juga: Gak Main-main! Berantas Truk Odol, Polisi dan Kemenhub Akan Potong Sasis Truk Yang Kepanjangan

Setelah itu soal sanksi yang dipotong dari kartu uang elektronik sopir, padahal mengenai sanksi harusnya jadi ranah polisi, bukan pengelola tol.

"Kondisi tersebut harus ditegaskan, kenapa masuknya bisa ke pengelola tol. Kalau terkait sanksi dan hukum untuk truk Over dimension Overload ( ODOL) harusnya uang tersebut masuk ke negara, buka ke pengelola tol, lalu tak ada sosialsasi mengenai adanya jembatan timbang di area tol tersebut," ujar Agus kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Tanggapan pengelola tol

Menanggapi viralnya foto selembar struk tersebut dan ragam persepsi yang timbul, PT Marga Mandalasakti akhirnya angkat bicara dan menjelaskan duduk perkara dari masalah tersebut.

Dijelaskan bila pada 2 Oktober 2020 terdapat kendaraan Angkutan Barang (KAB) Golongan 3 yang masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Barat.

Ketika berada di gardu, petugas tol sudah menyampaikan struk khusus overload yang didapat dari timbangan bergerak Weigh in Motion (WIM) yang menyatu pada perkerasan jalan di gardu tersebut.