Padahal Enggak Kelihatan Ada Timbangan, Kok Bisa Sih Truk Didenda Karena Overload di Jalan Tol?

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:05 WIB

Struk tol Tangerang-Merak yang viral gara-gara kendaraan overload (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Sempat viral sebuah struk jalan tol yang didapat seorang sopir truk dengan nominal sangat jauh dari yang seharusnya dibayarkan.

Pada struk tertulis jika truk yang bersangkutan membawa beban berlebih alias overload.

Lantas kapan truk tersebut ditimbang di jalan tol sehingga ditetapkan sebagai kendaraan yang overload?

Foto yang diunggah pada Jumat (2/10/2020) lalu itu tertulis transaksi jalan Tol Tangerang-Merak untuk jenis kendaraan Golongan 3.

Struk itu viral lantaran ada informasi yang bertuliskan Kendaraan Overload pada bagian atasnya.

Menariknya lagi, yang menjadi bahan perbincangan adalah mengenai pengurangan saldo dari uang elektronik milik sopir.

Dari awalnya sebesar Rp 346.600 ketika masuk di Cilegon Barat kemudian tinggal sisa Rp 208.600.

Baca Juga: Kacau, 27 Orang Masuk Jurang Gara-gara L300 Gak Kuat Nanjak, Nekat Overload Sih

Artinya, sopir harus membayar sebesar Rp 138.000, padahal truk tersebut keluar di Gerbang Tol Serang Barat yang kisaran tarif normal untuk Golongan 3 sekitar Rp 17.500.

Aptrindo
Struk tol Tangerang-Merak yang viral gara-gara kendaraan overload