Otomania.com - Sebanyak 301 kilogram ganja yang dikemas dalam karung dan kotak kayu diselundupkan dari Aceh ke Bogor menggunakan truk.
Truk yang dikemudikan AS (32) tersebut diamankan sesaat setelah turun dari Pelabuhan Bojonegoro, Serang, Banten pada Kamis (24/9/2020).
AS adalah pengendali pengiriman narkoba yang sebelumnya diungkap BNN dan Polda Banten.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung dengan mengamankan 301 kilogram ganja, bisa menyelamatkan 3.000 anak bangsa.
"Dengan diamankannya 301 kilogram ganja ini bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 orang," kata dia saat ditemui di Kota Serang, Rabu (30/9/2020).
Menurut Hendri, kasus penyelundupan ganja tersebut terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan penyelundupan ratusan kilogram ganja.
"Dari informasi tersebut, kami BNN Banten melakukan analisis dan penyelidikan untuk melakukan penangkapan," kata Hendri.
Saat penangkapan yang dipimpin oleh Kepala BNN tersebut diketahui jika AS menyimpan ganja di karung dan kotak kayu di dalam truk yang ia kemudikan.
"Modusnya, pelaku menggunakan dua media, satu media karung, yang satunya di kotak kayu yang dikemas dengan jumlah 301 bata atau berat nettonya 301 kilogram," ujar Hendri.
AS langsung diamankan oleh polisi. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
748 kilogram diselundupkan di mobil boks
Sementara itu di Empat Lawang, Sumatera Selatan, polisi mengamankan seorang pengemudi mobil boks berinisial DF (37).
DF kedapatan membawa 748 kilogram ganja kering asal Aceh dengan tujuan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu mengatakan DF memodifikasi mobil boks tersebut dengan membuat sedikit ruangan di bagian dinding dalam mobil.
Di dinding tersebut, tersangka menyimpan ratusan kilogram ganja.
Bahkan untuk mengelabui polisi, tersangka juga membawa beberapa karung yang berisi rempat seperti kunyit, dedak padi, dan jeruk nipis.
Bungkusan ganja juga ditaburi kopi oleh tersangka agar tak tercium anjing pelacak.
Dari hasil penyelidikan, DF dijanjikan bayaran Rp 8 juta oleh seorang bandar dari Aceh.
"Mobil boks itu sudah dimodifikasi, di dalamnya ada beberapa sekat dibuat untuk meletakkan ratusan kilogram ganja. Kami baru menangkap satu tersangka, sekarang masih akan kita kembangkan," kata Wahyu, Senin (28/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikemas Kotak Kayu, 301 Kilogram Ganja Dibawa Truk dari Aceh ke Bogor".