AS langsung diamankan oleh polisi. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
748 kilogram diselundupkan di mobil boks
Sementara itu di Empat Lawang, Sumatera Selatan, polisi mengamankan seorang pengemudi mobil boks berinisial DF (37).
DF kedapatan membawa 748 kilogram ganja kering asal Aceh dengan tujuan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu mengatakan DF memodifikasi mobil boks tersebut dengan membuat sedikit ruangan di bagian dinding dalam mobil.
Di dinding tersebut, tersangka menyimpan ratusan kilogram ganja.
Bahkan untuk mengelabui polisi, tersangka juga membawa beberapa karung yang berisi rempat seperti kunyit, dedak padi, dan jeruk nipis.
Bungkusan ganja juga ditaburi kopi oleh tersangka agar tak tercium anjing pelacak.
Dari hasil penyelidikan, DF dijanjikan bayaran Rp 8 juta oleh seorang bandar dari Aceh.
"Mobil boks itu sudah dimodifikasi, di dalamnya ada beberapa sekat dibuat untuk meletakkan ratusan kilogram ganja. Kami baru menangkap satu tersangka, sekarang masih akan kita kembangkan," kata Wahyu, Senin (28/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikemas Kotak Kayu, 301 Kilogram Ganja Dibawa Truk dari Aceh ke Bogor".