Otomania.com - Tertinggal di rumah, bolehkah SIM dan STNK diantarkan saat razia lalu lintas?
Sebagai bukti sah layak untuk membawa kendaraan, SIM dan STNK wajib dibawa saat sedang berkendara.
Tapi terkadang malah keduanya ketinggalan di rumah saat terjaring razia kendaraan oleh kepolisian.
Nah, jika tak punya atau lupa membawa, siap-siap bakal dikenai denda tilang.
Aturan mengenai surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp1 juta.
Baca Juga: Kapan Waktu Ideal Perpanjang Masa Berlaku SIM? Berikut Kata Polisi
Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.
Pasal 288 ayat 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk antar surat-surat yang tertinggal?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Oh Jadi Ini Alasan Kenapa SIM Disebut Surat Sedangkan KK adalah Kartu
"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompo Lilik saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).
"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.
Sudah paham kan sob?
Jadi, kalau kamu kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.