Punya Tapi Tertinggal, Bolehkah SIM dan STNK Diantarkan Saat Terjaring Razia Lalu Lintas?

Parwata - Rabu, 30 September 2020 | 11:50 WIB

Ilustrasi razia oleh personel kepolisian. (Parwata - )

"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompo Lilik saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).

"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.

Sudah paham kan sob?

Jadi, kalau kamu kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.