Awas Sindikat Pengedar Sabu Berkedok Komunitas Ojek Online, 3 Orang Sudah Ditangkap

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 23 September 2020 | 11:10 WIB

Ilustrasi komunitas ojek online. (dalam foto: Ribuan driver ojek online (Ojol) se-Jawa Timur demo besar-besaran menuntut beberapa kebijakan di masa pandemi.) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Edan, 13 Kg Sabu Ngumpet di Bus Medan-Tasikmalaya, Pake Kemasan Teh

Keempat mengaku memiliki peran sebagai kurir yang mengantarkan paket-paket barang haram itu.

Mereka diketahui telah mengedarkan narkoba itu berbentuk paket dalam jumlah kecil sebanyak 6 kali.

"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," ujar Jordan.

Tiga orang yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan satu wanita saat ini mendekam dan menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka terancam hukuman penjara sesuai Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Berkedok Komunitas Ojol".