Otomania.com - Truk over dimension over load (ODOL) alias kelebihan dimensi dan muatan akan dikenakan sanksi pidana.
Hal ini berkaitan dengan banyaknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL di jalan raya hingga menyebabkan korban nyawa.
Meski sempat terhambat, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap konsisten memberantas peredaran truk ODOL.
Beberapa langkah strategis telah disiapkan, termasuk soal hukum yang membuat jera para pelakunya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk truk ODOL secara regulasi sebenarnya sudah jelas.
Baca Juga: Video Pikap ODOL Gagal Nyalip, Oleng Senggol Bus Sampai Menghadap Langit
Menurutnya, tinggal implementasi yang memang masih ada beberapa halangan karena kondisi saat ini.
"Untuk ODOL beberapa sudah kami tindak tegas, kami main potong langsung di beberapa kota kemarin. Jadi yang pasti saat ini kami sudah langsung tegas saja soal lagkah-langkah hukumnya bagaimana," ucap Budi kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2020).
"Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kepolisian soal mempidanakan truk yang over dimension. Ini akan berlaku untuk semua, bukan sopirnya saja," kata dia.
Lebih lanjut Budi mengatakan soal pidana sudah ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Uang Rakyat Jadi Sia-sia, Duit Pajak Habis Buat Nambal Jalan Rusak Gara-gara Truk ODOL
Atas dasar itu, maka tindakan hukum bagi truk ODOL, bisa langsung diterapkan tanpa perlu membuat aturan baru.
Bahkan, Budi menjelaskan tindakan pidana akan diterapkan untuk menyeluruh, mulai dari sopir, pemilik truk atau perusahaan logisitik.
Bahkan sampai pihak karoseri yang membuat truk tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ikut ditindak.
"Undang-undangnya sudah ada, jadi nanti soal pidana bisa menyasar ke karoseri dan pemiliknya juga. Kita akan koordinasikan nanti," ujar Budi.
Tindak tegas Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Istiono, juga sudah sempat menyinggung bakal menindak tegas pengusaha yang mengoperasikan truk ODOL.
Baca Juga: Terlalu Besar dan Berat, 227 Truk Dijaring Polisi di Jalan Tol, Suruh Potong Bak dan Kurangi Muatan
Dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009, aturannya tertera pada Pasal 277 mengenai ancaman pelaku yang menjalankan atau mengoperasikan kendaraan tidak sesuai ketentuan maka bisa dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Ini yang ditindak nanti adalah pengusahannya, dipidana. Harapannya begitu," kata Istiono beberapa waktu lalu.
Menurut Istiono, pada 2019 lalu truk ODOL memberikan kontribusi penyebab kecelakaan lalu lintas sebesar 10 persen.
Korban kecelakaan mencapai 25.000 jiwa atau bila dirata-rata sekitar 200 jiwa per bulan, dan ada 71 jiwa tiap harinya dengan perhitungan empat nyawa yang melayang tiap 3-4 jam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Makin Tegas, Selain Potong Truk ODOL Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku".