Otomania.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, resmi menerbitkan aturan soal penggunaan sepeda. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Sebagai persyaratan keselamatan, Kemenhub menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bagi sepeda yang beroperasi di jalan.
Tak hanya soal kelengkapan sepeda dan atribut lainnya, tapi ada juga panduan isyarat tangan bagi pesepeda ketika di jalan raya.
Isyarat atau tanda dari pesepeda ini akan menjadi alat komunikasi dengan kendaraan bermotor yang ada di jalan raya.
Mulai saat akan berbelok, putar arah, berhenti, dan lainnya, karena itu penting untuk diketahi oleh pengguna kendaraan bermotor serta pesepeda sendiri.
Baca Juga: Kemenhub Buat Peraturan Baru Untuk Pesepeda, Ada Sanksinya Lho
Sebagai detailnya, dijelaskan pada Pasal 7 Bab II, yakni ;
(1) Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di sampaing, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.
(2) Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
- merentangkan lengan kiri menjuhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri
- merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belik kanan
- mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau
- mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.
Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan
Selain isyarat, ada aturan lain yang bersinggungan dengan kendaraan bermotor dan tertuang pada Pasal 8 poin 1 dan 5, yakni :
- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaran bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
- Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyad mengatakan, regulasi dibuat sebagai teknsi keselamatan pesepda di jalan, mengingat trennya yang semakin tinggi serta masih adanya keterbatasan fasilitas pendukungnya.
"Aturan perundangan tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Dalam aturan tersebut, ada tiga subtansi besar yang menjadi titik konsentrasi dalam peraturan bersepeda, pertama mengenai persyaratan teknis sepeda yang berkeselamatan, kedua tata cara bersepeda, serta yang ketiga fasilitas pendukung sepedanya," kata Budi beberapa waktu lalu.
Sayangnya, terkait pelanggaran, rupanya belum tercantumkan pada Permenhub tersebut. Ketika ditanyakan langsung soal hal ini tersebut.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, bila Permenhub tersebut tujuannya lebih kepanduan untuk ke masing-masing pemerintah daerah.
"Ini hanya garis besarnya sebagai panduang bagi masing-masing pemerintah daerah. Mengenai masalah jalannya mana saja, termasuk sanksinya seperti apa, itu nanti pemerintah daerah atau provinsi yang mengatur," kata Pitra saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Tak Celaka, Kenali Isyarat Komunikasi Pesepeda di Jalan Raya".