Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan
Selain isyarat, ada aturan lain yang bersinggungan dengan kendaraan bermotor dan tertuang pada Pasal 8 poin 1 dan 5, yakni :
- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaran bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
- Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyad mengatakan, regulasi dibuat sebagai teknsi keselamatan pesepda di jalan, mengingat trennya yang semakin tinggi serta masih adanya keterbatasan fasilitas pendukungnya.
"Aturan perundangan tujuannya adalah mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Dalam aturan tersebut, ada tiga subtansi besar yang menjadi titik konsentrasi dalam peraturan bersepeda, pertama mengenai persyaratan teknis sepeda yang berkeselamatan, kedua tata cara bersepeda, serta yang ketiga fasilitas pendukung sepedanya," kata Budi beberapa waktu lalu.
Sayangnya, terkait pelanggaran, rupanya belum tercantumkan pada Permenhub tersebut. Ketika ditanyakan langsung soal hal ini tersebut.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan, bila Permenhub tersebut tujuannya lebih kepanduan untuk ke masing-masing pemerintah daerah.
"Ini hanya garis besarnya sebagai panduang bagi masing-masing pemerintah daerah. Mengenai masalah jalannya mana saja, termasuk sanksinya seperti apa, itu nanti pemerintah daerah atau provinsi yang mengatur," kata Pitra saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Tak Celaka, Kenali Isyarat Komunikasi Pesepeda di Jalan Raya".