Baca Juga: Misal Pesepeda Kecelakaan di Jalan Tol Sampai Meninggal, Siapa yang Salah Menurut Hukum?
Tak pelak, wacana tersebut menimbulkan perdebatan di netizen "Negeri Jiran".
Ada yang setuju jika sepeda mendapatkan tanda seperti di kendaraan bermotor.
"Usul yang bagus. Pemerintah tentu akan dimudahkan memberikan denda dan hukuman jika ada sepeda yang tidak memakai pelak," kata salah satu warganet.
Sementara pengguna media sosial lain berpendapat, seharusnya pemerintah memprioritaskan memberikan lajur khusus bagi pesepeda.
"Anyway, pelak tak menjamin bakal selamat. Pemerintah jangan menggampangkan langkah untuk menyelesaikan isu serius," tulisnya.
Baca Juga: Viral Pesepeda Terabas Tol Jagorawi, Jadi Bukti Bobroknya Moral Keselamatan
Rencana terhadap cyclist juga dirasakan di negara tetangga, Indonesia. Bedanya, di Tanah Air mengenai rumor pemerintah bakal mengenakan pajak.
Pengenaan pajak ini pun bukan hal baru, karena pemerintah kolonial lebih dahulu menerapkannya melalui plembir, atau peneng.
Aturan ini semakin ketat pada masa pendudukan Jepang, di mana otoritas tak segan-segan menjatuhkan denda bagi yang belum membayar.
Biasanya, pemerintah Jepang akan mengumumkan kepada siapa pun agar segera membayarkan pajak sepeda di kantor terdekat lewat koran.
Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya Adita Irawati dalam pemberitaan Kompas.com 1 Juli 2020 membantah kabar tersebut.
Melalui keterangan tertulis, Adita menerangkan kementerian menggodok aturan terkait aspek keselamatan pada pesepeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Wacana Terapkan Surat Izin dan Pelat Nomor bagi Sepeda di Malaysia".